Pembentukan KIM

Pembentukan KIM didasari oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 08/Per/M.Kominfo/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

KIM merupakan mitra pemerintah  dalam upaya penyebaran informasi kepada masyarakat. KIM berperan penting dalam menyalurkan informasi yang akurat dan terkini kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Pemberdayaan KIM dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan semua pihak dan dapat dilaksanakan melalui kegiatan kegiatan seperti ; workshop, bimbingan teknis, sarasehan, kompetisi, pemberian penghargaan, serta bantuan sarana prasarana yang mendukung kegiatan.